Daftar 50 Istilah Bidang Hukum dan Penjelasannya

Berikut adalah daftar 50 istilah bidang "hukum" dalam bahasa Inggris, beserta terjemahannya dan definisinya dalam bahasa Indonesia.

  1. Law (Hukum): Sistem aturan dan regulasi yang mengatur suatu masyarakat dan ditegakkan melalui lembaga sosial.
  2. Constitution (Konstitusi): Hukum dasar yang menetapkan kerangka pemerintahan dan menguraikan hak dan tanggung jawab warganya.
  3. Civil Law (Hukum Sipil): Cabang hukum yang menangani sengketa pribadi antara individu atau organisasi.
  4. Criminal Law (Hukum Pidana): Cabang hukum yang menangani kejahatan dan hukuman hukum bagi pelaku kejahatan.
  5. Legal System (Sistem Hukum): Kerangka hukum, peraturan, dan lembaga-lembaga melalui mana suatu masyarakat mengatur keadilan.
  6. Judge (Hakim): Pejabat publik yang ditunjuk untuk memimpin persidangan hukum dan membuat putusan berdasarkan hukum.
  7. Court (Pengadilan): Lembaga pemerintah di mana kasus-kasus hukum didengar dan diselesaikan oleh hakim atau juri.
  8. Plaintiff (Pemohon): Pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau gugatan terhadap pihak lain.
  9. Defendant (Tergugat): Pihak yang menjadi target tuntutan hukum atau gugatan.
  10. Attorney (Pengacara): Profesional hukum yang memberikan nasihat dan mewakili klien dalam urusan hukum.
  11. Evidence (Bukti): Informasi atau bahan yang disajikan di pengadilan untuk mendukung atau membantah klaim.
  12. Trial (Sidang): Pemeriksaan formal terhadap sengketa hukum di pengadilan, dengan penyajian bukti dan argumen.
  13. Verdict (Putusan): Keputusan atau penetapan yang diberikan oleh pengadilan pada akhir sidang.
  14. Appeal (Banding): Proses mengajukan permohonan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah.
  15. Legal Rights (Hak-hak Hukum): Hak-hak yang diakui dan dijamin oleh hukum bagi individu atau kelompok dalam masyarakat.
  16. Liability (Tanggung Jawab): Kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pihak lain.
  17. Contract (Kontrak): Perjanjian hukum yang mengikat antara dua pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
  18. Tort (Perbuatan Melawan Hukum): Tindakan melawan hukum yang menyebabkan cedera fisik, kerugian properti, atau pelanggaran hak-hak individu.
  19. Property (Hak Milik): Hak legal atas kepemilikan dan penggunaan barang atau tanah.
  20. Legal Aid (Bantuan Hukum): Bantuan hukum yang diberikan kepada individu yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan.
  21. Bail (Jaminan): Uang atau jaminan yang diberikan oleh tersangka untuk dibebaskan sementara dari tahanan selama proses hukum.
  22. Witness (Saksi): Individu yang memberikan keterangan atau bukti di pengadilan berdasarkan pengalamannya atau pengetahuannya.
  23. Prosecutor (Jaksa): Pejabat hukum yang menuntut dan mewakili kepentingan negara dalam kasus pidana.
  24. Defendant (Tergugat): Pihak yang dituduh dalam sebuah tuntutan hukum atau gugatan.
  25. Injunction (Perintah Larangan): Perintah pengadilan untuk mencegah seseorang melakukan tindakan tertentu atau memerintahkan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu.
  26. Statute (Undang-Undang): Hukum yang dibuat oleh badan legislatif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  27. Legal Precedent (Preseden Hukum): Keputusan hukum sebelumnya yang digunakan sebagai panduan atau otoritas dalam kasus serupa di masa depan.
  28. Jurisdiction (Yurisdiksi): Kewenangan hukum yang dimiliki oleh pengadilan atau lembaga pemerintah dalam menangani kasus-kasus hukum.
  29. Due Process (Proses Hukum yang Wajar): Hak setiap individu untuk menjalani proses hukum yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  30. Criminal Offense (Tindak Pidana): Tindakan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman oleh pemerintah.
  31. Guilty (Bersalah): Keadaan di mana seseorang secara hukum dianggap bertanggung jawab atas suatu tindakan melanggar hukum.
  32. Innocent (Tidak Bersalah): Keadaan di mana seseorang secara hukum dianggap tidak bertanggung jawab atas suatu tindakan melanggar hukum.
  33. Probation (Percobaan): Pengawasan oleh otoritas hukum atas seseorang yang dihukum, tetapi tidak ditahan dalam penjara.
  34. Witness Protection (Perlindungan Saksi): Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi keselamatan dan identitas saksi yang bekerja sama dengan pihak berwenang.
  35. Arbitration (Arbitrase): Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga netral yang membuat keputusan yang mengikat.
  36. Mediation (Mediasi): Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan seorang mediator yang membantu pihak-pihak yang berselisih mencapai kesepakatan.
  37. Legal Guardian (Wali Hukum): Seseorang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk melindungi dan mengurus kepentingan hukum seseorang yang tidak mampu melakukannya sendiri.
  38. Public Law (Hukum Publik): Cabang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara individu dan pemerintah serta tata cara pemerintahan.
  39. Private Law (Hukum Privat): Cabang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat.
  40. Intellectual Property (Kekayaan Intelektual): Hak hukum yang melindungi karya-karya kreatif dan penemuan-penemuan manusia.
  41. Contract Law (Hukum Kontrak): Cabang hukum yang mengatur pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan kontrak.
  42. Family Law (Hukum Keluarga): Cabang hukum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan masalah keluarga lainnya.
  43. Administrative Law (Hukum Administrasi): Cabang hukum yang mengatur tindakan dan keputusan pemerintah serta hubungannya dengan warga negara.
  44. Human Rights (Hak Asasi Manusia): Hak-hak dasar yang melekat pada semua manusia tanpa diskriminasi, diakui dan dilindungi oleh hukum internasional.
  45. Constitutional Law (Hukum Konstitusi): Cabang hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan konstitusi suatu negara.
  46. Property Law (Hukum Properti): Cabang hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan transaksi properti.
  47. Tort Law (Hukum Delik): Cabang hukum yang melibatkan klaim ganti rugi atas cedera fisik atau kerugian akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum orang lain.
  48. Bankruptcy Law (Hukum Kepailitan): Cabang hukum yang berkaitan dengan proses hukum yang terjadi ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar hutangnya.
  49. Environmental Law (Hukum Lingkungan): Cabang hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan regulasi terkait dampak manusia terhadap alam.
  50. International Law (Hukum Internasional): Norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Whatsapp-Button