Berikut adalah daftar 50 istilah bidang "hukum" dalam bahasa Inggris, beserta terjemahannya dan definisinya dalam bahasa Indonesia.
- Law (Hukum): Sistem aturan dan regulasi yang mengatur suatu masyarakat dan ditegakkan melalui lembaga sosial.
- Constitution (Konstitusi): Hukum dasar yang menetapkan kerangka pemerintahan dan menguraikan hak dan tanggung jawab warganya.
- Civil Law (Hukum Sipil): Cabang hukum yang menangani sengketa pribadi antara individu atau organisasi.
- Criminal Law (Hukum Pidana): Cabang hukum yang menangani kejahatan dan hukuman hukum bagi pelaku kejahatan.
- Legal System (Sistem Hukum): Kerangka hukum, peraturan, dan lembaga-lembaga melalui mana suatu masyarakat mengatur keadilan.
- Judge (Hakim): Pejabat publik yang ditunjuk untuk memimpin persidangan hukum dan membuat putusan berdasarkan hukum.
- Court (Pengadilan): Lembaga pemerintah di mana kasus-kasus hukum didengar dan diselesaikan oleh hakim atau juri.
- Plaintiff (Pemohon): Pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau gugatan terhadap pihak lain.
- Defendant (Tergugat): Pihak yang menjadi target tuntutan hukum atau gugatan.
- Attorney (Pengacara): Profesional hukum yang memberikan nasihat dan mewakili klien dalam urusan hukum.
- Evidence (Bukti): Informasi atau bahan yang disajikan di pengadilan untuk mendukung atau membantah klaim.
- Trial (Sidang): Pemeriksaan formal terhadap sengketa hukum di pengadilan, dengan penyajian bukti dan argumen.
- Verdict (Putusan): Keputusan atau penetapan yang diberikan oleh pengadilan pada akhir sidang.
- Appeal (Banding): Proses mengajukan permohonan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau kembali keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah.
- Legal Rights (Hak-hak Hukum): Hak-hak yang diakui dan dijamin oleh hukum bagi individu atau kelompok dalam masyarakat.
- Liability (Tanggung Jawab): Kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pihak lain.
- Contract (Kontrak): Perjanjian hukum yang mengikat antara dua pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- Tort (Perbuatan Melawan Hukum): Tindakan melawan hukum yang menyebabkan cedera fisik, kerugian properti, atau pelanggaran hak-hak individu.
- Property (Hak Milik): Hak legal atas kepemilikan dan penggunaan barang atau tanah.
- Legal Aid (Bantuan Hukum): Bantuan hukum yang diberikan kepada individu yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan akses ke sistem peradilan.
- Bail (Jaminan): Uang atau jaminan yang diberikan oleh tersangka untuk dibebaskan sementara dari tahanan selama proses hukum.
- Witness (Saksi): Individu yang memberikan keterangan atau bukti di pengadilan berdasarkan pengalamannya atau pengetahuannya.
- Prosecutor (Jaksa): Pejabat hukum yang menuntut dan mewakili kepentingan negara dalam kasus pidana.
- Defendant (Tergugat): Pihak yang dituduh dalam sebuah tuntutan hukum atau gugatan.
- Injunction (Perintah Larangan): Perintah pengadilan untuk mencegah seseorang melakukan tindakan tertentu atau memerintahkan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu.
- Statute (Undang-Undang): Hukum yang dibuat oleh badan legislatif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Legal Precedent (Preseden Hukum): Keputusan hukum sebelumnya yang digunakan sebagai panduan atau otoritas dalam kasus serupa di masa depan.
- Jurisdiction (Yurisdiksi): Kewenangan hukum yang dimiliki oleh pengadilan atau lembaga pemerintah dalam menangani kasus-kasus hukum.
- Due Process (Proses Hukum yang Wajar): Hak setiap individu untuk menjalani proses hukum yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Criminal Offense (Tindak Pidana): Tindakan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman oleh pemerintah.
- Guilty (Bersalah): Keadaan di mana seseorang secara hukum dianggap bertanggung jawab atas suatu tindakan melanggar hukum.
- Innocent (Tidak Bersalah): Keadaan di mana seseorang secara hukum dianggap tidak bertanggung jawab atas suatu tindakan melanggar hukum.
- Probation (Percobaan): Pengawasan oleh otoritas hukum atas seseorang yang dihukum, tetapi tidak ditahan dalam penjara.
- Witness Protection (Perlindungan Saksi): Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi keselamatan dan identitas saksi yang bekerja sama dengan pihak berwenang.
- Arbitration (Arbitrase): Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga netral yang membuat keputusan yang mengikat.
- Mediation (Mediasi): Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan seorang mediator yang membantu pihak-pihak yang berselisih mencapai kesepakatan.
- Legal Guardian (Wali Hukum): Seseorang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk melindungi dan mengurus kepentingan hukum seseorang yang tidak mampu melakukannya sendiri.
- Public Law (Hukum Publik): Cabang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara individu dan pemerintah serta tata cara pemerintahan.
- Private Law (Hukum Privat): Cabang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara individu-individu dalam masyarakat.
- Intellectual Property (Kekayaan Intelektual): Hak hukum yang melindungi karya-karya kreatif dan penemuan-penemuan manusia.
- Contract Law (Hukum Kontrak): Cabang hukum yang mengatur pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan kontrak.
- Family Law (Hukum Keluarga): Cabang hukum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan masalah keluarga lainnya.
- Administrative Law (Hukum Administrasi): Cabang hukum yang mengatur tindakan dan keputusan pemerintah serta hubungannya dengan warga negara.
- Human Rights (Hak Asasi Manusia): Hak-hak dasar yang melekat pada semua manusia tanpa diskriminasi, diakui dan dilindungi oleh hukum internasional.
- Constitutional Law (Hukum Konstitusi): Cabang hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan konstitusi suatu negara.
- Property Law (Hukum Properti): Cabang hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan transaksi properti.
- Tort Law (Hukum Delik): Cabang hukum yang melibatkan klaim ganti rugi atas cedera fisik atau kerugian akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum orang lain.
- Bankruptcy Law (Hukum Kepailitan): Cabang hukum yang berkaitan dengan proses hukum yang terjadi ketika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar hutangnya.
- Environmental Law (Hukum Lingkungan): Cabang hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan regulasi terkait dampak manusia terhadap alam.
- International Law (Hukum Internasional): Norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.