Terjemahan teks hukum adalah salah satu tantangan tersulit bagi penerjemah. Selain tata bahasa dan pilihan kata yang jauh berbeda dengan teks biasa pada umumnya, tanggung jawab penerjemah juga lebih besar karena adanya konsekuensi hukum dari teks yang diterjemahkannya. Untuk menghindari kesalahan fatal dalam terjemahan teks ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat terjemahan teks hukum bisa dipertanggungjawabkan.
Memahami istilah hukum
Selain menguasai teori linguistik maupun penerjemahan yang dipelajari di perguruan tinggi (jika latar belakang pendidikan penerjemah adalah bidang ilmu bahasa/linguistik), penerjemah perlu memahami dengan baik istilah-istilah hukum yang berlaku dan digunakan oleh praktisi hukum, baik di bahasa sumber dan bahasa sasaran. Dengan menguasai bidang ilmu yang berkaitan dengan teksnya, hasil terejmahannya bisa lebih dipertanggungjawabkan. Jika membandingkan sistem hukum maupun istilah-istilahnya dari dua bahasa berbeda, pasti ada perbedaan yang dijumpai dengan proses penerjemahannya pun terasa lebih sulit. Bahasa sendiri pada dasarnya mencerminkan budaya yang melekat pada pengguna bahasa tersebut. Sistem hukum antara dua negara (dengan bahasa berbeda) pasti memiliki perbedaan dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi penerjemahnya.
Dapatkan terjemahan akurat dan profesional. Garansi revisi gratis dan jaminan dikirim tepat waktu. Pembayaran bisa setelah hasil diterima. Untuk pemesanan, silakan hubungi WhatsApp 0812-1506-0824 atau langsung klik wa.me/6281215060824
Setia pada teks sumber
Syarat utama terjemahan teks hukum berkualitas adalah keakuratan dan kesetiaannya pada teks sumber (fidelity to the source text). Terjemahan harusnya setia pada bahasa sumber (faithful translation) tanpa membuatnya menjadi kaku dan sulit dipahami oleh pembaca bahasa sasarannya. Karena teks hukum pada umumnya bukanlah penafsiran atau komentar subjektif belaka, terjemahan harus tetap mempertahankan gaya khas teks hukum tanpa membuatnya terkesan aneh dan sulit terbaca pembacanya.
Mempertahankan ciri khas bahasa teks hukum
Teks hukum pada dasarnya ditulis dengan kalimat panjang serta susunan dan gaya bahasa rumit yang mungkin jarang ditemukan pada teks-teks lainnya. Bahkan, tidak jarang ditemui pengulangan yang tidak perlu (tautologis) pada bahasa hukum. Penggunaan bahasa Belanda juga sering ditemukan dalam teks-teks hukum di Indonesia. Untuk kasus seperti ini, penerjemah tetap perlu mempertahankan apa yang sudah menjadi ciri khas bahasa hukum itu sendiri. Jika penerjemah menerjemahkan dengan maksud membuat bahasanya mudah dimengerti atau meringkas katanya menjadi bentuk yang lebih singkat layaknya teks biasa, justru ciri khas bahasa hukum ditiadakan. Penerjemah tidak boleh seenaknya menghilangkan kata yang dianggapnya tidak perlu atau menghindari pengulangan kata yang bermakna hampir sama yang ada pada teks sumber, apalagi sampai menafsirkan isi pesannya dengan bahasanya sendiri. Pengulangan kata-kata yang panjang dan mungkin dianggap tidak perlu bukanlah hal yang tidak disengaja. Penulis teks hukum itu sendiri sengaja melakukannya untuk memberikan penekanan pada teks dan mempertahankan kebiasaan penulisan yang sudah lazim dilakukan di kalangan praktisi hukum. Seperti yang diungkapkan oleh Wydick (1998), We lawyers cannot write plain English. We use eight words to say what could be said in two. We use old, arcane phrases to express commonplace ideas.
Memahami konteks hukum untuk mengatasi ketiadaan padanan
Tidak semua istilah dalam bahasa sumber bisa langsung diterjemahkan atau dicarikan padanannya dalam bahasa sasaran. Kasus ini juga berlaku untuk semua teks hukum. Sistem hukum di Indonesia tentu berbeda dengan sistem yang berlaku di negara lainnya. Misalnya, negara-negara Barat menganut sistem civil law (berlaku di Indonesia) dan common law (biasanya diterapkan di negara berbahasa Inggris). Untuk menerjemahkan teks terkait common law atau istilah-stilah hukum turunannya, penerjemah perlu melakukan riset lebih mendalam karena konsep ini tidak dikenal di Indonesia.